PEMBERITAHUAN CUTI BERSAMA

Sesuai dengan Surat Edaran Sekjen Dephan Nomor : SE/28/IX/2008 tanggal 23 September 2008 tentang Cuti bersama dan Hari libur sebelum dan sesudah Hari raya idul fitri 1 syawal 1429 H tahun 2008 bagi anggota dephan bahwa :

a. Cuti bersama sebelum dan sesudah Hari raya Idul fitri 1 syawal 1429 H adalah tanggal 29, 30 September dan tanggal 3 Oktober 2008

b. Hari libur Idul fitri 1 Syawal 1429 H tahun 2008 tanggal 1 dan 2 Oktober 2008

c. Hari Senin tanggal 6 oktober 2008 seluruh anggota dephan masuk kerja seperti biasa.

d. Hari Selasa tanggal 7 oktober 2008 akan diselenggarakan acara Halal Bihalal bersama Menhan

Untuk ketrtiban dan keamanan pelaksanaan cuti bersama dan hari libur kepada kasatker/subsatker agar melakukan pengaturan tugas khusus dan pemantauan dilingkungan masing-masing.

Berapa GAJI anda?

Berdasarkan Perarutan Pemerintah Nomor 10 tahun 2008, Masa Kerja Gaji (MKG) berdasarkan Surat Edaran DJPB Nomor : SE-12/PB/2008 Tanggal. 25 Februari 2008, kemudian untuk pegawai yang ada dilingkungan Departemen Pertahanan, dalam hal ini Dirjen Renhan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE/11/III/2006 tanggal 3 Maret 2008 tentang Daftar Gaji Pokok untuk Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil.

Mau tahu Gaji Pokok untuk TNI dan PNS klik

GAJI TNI GAJI PNS

Sudah tahu berapa gaji anda ?

Kunjungan tim NDU (National Defence University) ke Badiklat Dephan

Pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2008 tepatnya pukul 14.30 Tim dari National Defence University (NDU) AS mengadakan peninjauan ke Badiklat Dephan. National Defence University (NDU) merupakan lembaga pendidikan yang menitikberatkan pada pertahanan (defence) dari berbagai aspek atau spektrum tidak hanya aspek militer tetapi juga aspek sipil yang mencakup aspek panca gatra yaitu ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan militer.

Badiklat Dephan yang berada dibawah Departemen Pertahanan mempunyai tugas merumuskan kebijaksanaan Diklat, pengkajian, pengembangan serta standarisasi materi Diklat dan melaksanakan Diklat bagi personel Dephan dan TNI. Juga menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pertahanan aspek nir-militer dalam rangka sistem pertahanan negara. Badiklat Dephan menerima kunjungan kehormatan Team National Defence University (NDU) Washington yang dipimpin Director of University Outreach NDU, Ms. Katherine Wood, Senior Member Industrial College of The Armed Forces, NDU Mr. Terry Myers, Colonel John Berry (US Army ret), Dr. Cynthia Watson, beserta rombongan. Tempat yang menjadi objek peninjauan rombongan Tim NDU di Badiklat Dephan diantaranya : Ruang Theater, Ruang Diskusi dan Laboratorium Komputer Pusdiklat Tekfunghan Badiklat.

Sebelum peninjauan ke Badiklat Jl. Salemba raya No. 14 Jakarta Pusat, Tim NDU AS diterima oleh Menhan di Kantor Dephan Jl. Medan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta.

Dikantornya Menhan menjelaskan, bahwa Indonesia akan membentuk NDU yang dalam perkembangannya nanti NDU akan mempelajari konsep-konsep dari berbagai negara termasuk juga konsep-konsep yang ada di Amerika Serikat. Konsep NDU yang dianut bangsa Indonesia tidak hanya mendalami masalah militer tetapi juga masalah nirmiliter yaitu warga sipil harus berperan aktif dari aspek panca gatra sesuai dengan profesinya. Dan nantinya NDU Indonesia akan berada di bawah Departemen Pertahanan RI (Dephan RI) dengan segala sarana dan prasarana penunjang lainnya seperti lokasi pendidikan dan sistem pendidikan. Hal ini harus segera dimulai atau di implementasikan,”

Tim NDU Washington menanggapi positif kebijakan atau konsep yang akan diterapkan NDU Indonesia dengan mengambil berbagai konsep dari berbagai negara. Dengan demikian intisari atau hal-hal yang dianggap penting dan bermanfaat bisa menjadi pedoman atau landasan bagi Indonesia dalam menyusun konsep pengembangan NDU yaitu 80 persen mengambil inti dari Indonesia dan 20 persen mengambil konsep atau inti dari luar negeri.

Dalam kunjungan ke Badiklat tim NDU diterima oleh Kabadiklat Mayjen TNI (Purn) Anton Herry Biantoro didampingi Ses Badiklat Brigjen TNI Drs. Untung Susoro, M.Si da Kapusdiklat Tekfunghan Pembina Utama Muda drg. S.W. Pujiastuti, M.M.

Setelah mengunjungi Badiklat keesokan harinya Tim NDU mengunjungi Sesko TNI dan Seskoad di Bandung.

Pembekalan bagi pejabat Eselon II yang baru

Badan Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya disebut Badiklat adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Departemen yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Hari ini Selasa tanggal 12 Agustus 2008 pukul 07.00 s.d. 14.15 Kabadiklat mendapatkan perintah dari Sekjen untuk memberikan pembekalan bagi pejabat eselon II yang baru menduduki jabatan di lingkungan Dephan.  Pembekalan yang diberikan oleh Kabadiklat hari ini bukan untuk yang pertama tetapi sebelumnya Kabadiklat juga telah memberikan pembekalan untuk hal yang sama yaitu pada tanggal 8 November 2007 dan 18 April 2008.

Dalam pembakalan kali ini selain Kabadiklat diberikan juga oleh Mayjen TNI Budiman, Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) beliau memberikan pembekalan tentang Produk Strategis Hanneg diantaranya adalah Buku Putih Pertahanan Indonesia, Strategi Pertahanan, Doktrin Hanneg dan Postur Hanneg.

Sementara pembekalan yang diberikan oleh Kabadiklat lebih menekankan tentang bagaimana memahami organisasi Dephan yang diisi dengan diskusi dengan berbagai topik yang hangat antara lain :

o  Dephan adalah Institusi Sipil

o  Diawaki oleh Personel TNI (yang diper-bantukan) dan PNS

o  Di level atas masih di dominasi Pers TNI

o  Di level bawah di dominasi PNS

o  Eselon IV menuju perimbangan

o  PNS Dephan tidak kuasai masalah Han?

o  TNI yg diperbantukan bukan pers pilihan?

 

Selain itu sebagai pejabat eselon II adalah merupakan TOP MANAGEMENT , bagaimana sebaiknya  tugas sebagai Top Management diantaranya :

 

o Tidak bisa mengandalkan siapapun

o Bertanggung jawab sepenuhnya atas kinerja organisasi yang dipimpin

o Kegagalan manajemen tidak bisa dikompensasi bagian organisasi yg lain

o Kegagalan manajemen langsung melemahkan kinerja Departemen

 

Hal mutlak harus dimiliki sebagai Pejabat Eselon II di lingkungan Dephan adalah  : 

 

o Memahami Tupoksi-nya, antara lain tentang : yang tersurat dan tersirat  dalam Permen,

o Memahami kedudukan organisasinya dalam konteks Departemen

o Selalu berpikir, berkreasi & berbuat, untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna organisasinya

o Tidak terjebak dalam rutinitas yang melemahkan kinerja organisasi

o Punya progja jangka pendek, sedang dan panjang yg berkesinambungan, dipahami dan dilaksanakan secara konsisten

o Mengembangkan komunikasi, koordinasi, sinkronisasi dg satuan/unit kerja lain, didasari pemahaman bahwa semua satuan dibentuk untuk/dalam rangka kepentingan Departemen.

 

Pembekalan yang diberikan untuk menumbuhkan visi dan misi yang sama bagi Pejabat Eselon II di lingkungan Dephan sebagai Top Management.

Apa yang disebut dengan Tulisan Dinas

Tulisan dinas merupakan produk terpenting dalam minu dan merupakan salah satu mata rantai untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok.

Bentuk Tulisan Dinas dalam Minu Dephan, adalah :

1.  Keputusan

2.  Keputusan Bersama

3.  Instruksi

4.  Surat Keputusan

5.  Surat Keputusan Bersama

6.  Petunjuk Pelaksanaan

7.  Surat Edaran

8.  Surat Perintah / Surat Tugas

9.  Laporan

10. Surat

11. Nota Dinas

12. Telegram

13. surat Telegram

14. Pengumuman

15. Naslah Dinas (Protap, Surat Pengantar, Surat Keterangan, Surat Pernyataan, Surat Kuasa, Surat Perjanjian, Telaahan Staf, Berita Acara, Surat Ijin, Sudar Ijin Jalan/Surat Jalan, Amanat/Sambutan, Karya Tulis, Notulen Rapat, naskah dinas lainnya, Piagam, Sertifikat, Kartu Undangan.

16. Ralat, perubahan, pencabutan dan pembatalan.

Maksud dan Tujuan Petunjuk Administrasi Umum ….

Petunjuk Administrasi umum (minu) ini disusun sebagai pedoman bagi seluruh pejabat di Dephan khususnya para pejabat dan pelaksana minu, dalam mengelola dan menata surat menyurat dengan tujuan untuk  :

1.  Keseragaman dan keterpaduan dalam penyelenggaraan kegiatan surat menyurat.

2. Mewujudkan tertib administrasi umum yang tepat guna dan berhasil guna.

3.  Kelancaran komunikasi kedinasan baik di lingkungan intern dan ekstern Dephan.

4. Menjamin keselamatan bahan-bahan bukti berupa dokumen-dokumen negara/kedinasan.

5.  Terselenggaranya tugas pokok dengan baik dan lancar.

6. Mencegah dan mengurangi terjadinya kesimpang-siuran, tumpang tindih, salah tafsir dan pemborosan dalam penyelenggaraan tata naskah dinas.

(Sumber Buku Jukminu Dephan Nomor : SKEP/353/V/2004 tanggal 31 Mei 2004)